Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Arga Mulya ini mempunyai tujuan, sasaran dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan RPJM Desa
- Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Arga Mulya
- Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Arga Mulya
. 2. Sasaran RPJM Desa
a. Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih,
b. Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur. Dapat diterima. Realistis dan Jelas kerangka waktunya) dan sesuai dengan kemampuan desa untuk melaksanakannya.
b. Arah pembangunan desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat
c. Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan efisien
d. Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber daya yang tersedia
e. Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan. Dan
f. Alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian tujuan pembangunan desa
3. Manfaat RPJM Desa
- Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat,
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan,
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan),
- Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan
- Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.